RajaKomen

Rudy Gunawan Pelaku TPPU Sekolah Bisnis, Akhirnya Diringkus oleh Kepolisian Metro Jaya

2 Agu 2023  |  296x | Ditulis oleh : Admin
Rudy Gunawan

Pada Jumat (28/7/2023), Tim Ditreskrimsus Fismondev Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap R. Gunawan (RG) di wilayah Grogol, Petamburan, Jakarta Barat. RG merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan, penggelapan, dan TPPU, berdasarkan Laporan Kepolisian No LP/1102/III/2018/PMJ/Ditreskrimsus yang diajukan oleh korban, Alexander Foe, pada tanggal 1 Maret 2018.

Alexander Foe, salah satu korban penipuan investasi bisnis oleh RG, mengapresiasi kinerja Kepolisian Metro Jaya yang berhasil menangkap RG setelah 3 tahun buron. RG menggunakan program Bincang Bisnis untuk merekrut murid-muridnya dan kemudian menipu mereka dengan janji keuntungan besar, berkedok semangat 'social entrepreneurship', ideologi nasionalis, dan spiritual.

Calon murid dalam program Bincang Bisnis diminta untuk menjadi member sekolah bisnis RG dan mencari modal untuk bisnis yang akan dibangun bersama. Diduga RG bekerja sama dengan notaris dan bank untuk merancang kejahatannya dengan hati-hati, menyebabkan banyak perkara masuk ke ranah abu-abu hukum niaga dan korporasi.



RG mengaku sebagai lulusan Harvard University dan mencoba membangun reputasinya dengan mendirikan GKMIBS (Garuda Kirana Mahardika International Business School). Kejahatannya dikategorikan sebagai kejahatan kerah putih yang melibatkan banyak surat negara dan pejabat negara.

Alexander Foe berharap Kepolisian Metro Jaya dapat membantu mengungkap kasus ini, sehingga RG dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian yang dialami oleh para korban. Tim yang melakukan penangkapan terdiri dari Ipda Sumantri, Brigadir Agus Setiawan (penyidik), dan Kanit Kompol Bayu Kurniawan. Mereka berhasil mengamankan RG di wilayah Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, setelah menghadapi perlawanan.

Setelah penangkapan RG, Tim Ditreskrimsus Fismondev Polda Metro Jaya mungkin secara intensif akan melakukan pemeriksaan terhadap RG untuk mengungkap seluruh jaringan kejahatan yang melibatkan pelaku. Dalam proses penyidikan, bisa saja ditemukan bukti-bukti yang menguatkan keterlibatan RG dalam banyak kasus penipuan investasi bisnis dan penggelapan dana.

Pihak kepolisian juga akan menghubungi dan meminta keterangan dari para korban lainnya yang menjadi mangsa tindak pidana RG. Keterangan dari korban-korban tersebut menjadi bukti tambahan yang akan digunakan untuk memperkuat kasus terhadap RG di pengadilan.

Kepolisian Metro Jaya juga berkoordinasi dengan aparat hukum lainnya untuk menelusuri keterlibatan RG dengan notaris dan bank yang diduga menjadi bagian dari jaringan kejahatannya. Selain itu, tim juga mencari bukti-bukti mengenai klaim RG sebagai lulusan Harvard University dan kerjasama yang melibatkan pejabat negara.

Selama proses penyidikan, Alexander Foe dan para korban lainnya harus ikut aktif memberikan informasi dan dukungan kepada pihak kepolisian untuk memastikan keadilan ditegakkan. Mereka pastinya berharap RG akan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dan bisa mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang mereka alami.

Baca Juga: