Pendeta Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono bebas melakukan penghinaan melalui akun youtubenya, bahkan dia melakukan itu 2 kali dalam 1 minggunya. Zhang dalam akun youtubenya sering berbicara dengan pendukungnya yang sesama penghina agama Islam. Padahal sudah sangat jelas bahwa akun tersebut berisi konten yang kebanyakan menayangkan ujaran kebencian terutama terhadap Islam.
Yang jadi pertanyaan, mengapa dulu Polri mampu memindahkan akun front TV milik FPI supaya tidak bisa dilihat oleh masyarakat Indonesia, tetapi akun Jozeph Paul Zhang seperti dibiarkan dan malah makin menjadi-jadi. Apakah Polri sengaja membiarkan akun Jozeph Paul Zhang agar menghina agama Islam, agar terjadi kerusuhan antar umat beragama?
Statemen pendeta Jozeph Paul Zhang yang kontroversi diantaranya adalah:
1. LGBT dibolehkan, karena tidak merugikan siapapun.
2. PKI hanya membunuh 500 kiyai NU, tapi TNI membunuh jutaan pendukung PKI.
3. Nabi Muhammad disebut nabi palsu
4. Allah dikurung di Kabah
5. Nabi Muhammad dan Allah SWT masuk neraka.
Mungkin karena merasa bebas dan tidak ada tindakan apapun, Paul Zhang semakin menjadi-jadi menebar ujaran kebencian terhadap Islam. Setiap live di youtube yang dikunjungi oleh pendukung anti Islam juga, mereka memberi dukungan dengan jelas untuk Pendeta Paul Zhang supaya lebih berani lagi.
Kepolisian RI sepertinya tidak berkutik atau tidak mau melakukan proses pemblokiran akun atau pemindahan akun seperti yang pernah dilakukan ke Front TV supaya tidak bisa dilihat oleh masyarakat Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun hanya bisa memblokir konten YouTube Jozeph Paul Zhang yang di anggap melanggar Undang-undang. Juru bicara Kemenkominfo Dedy Permadi menyampaikan pihaknya hanya memblokir konten Paul Zhang yang memuat ujaran kebencian.
"Akunnya tidak diblokir, hanya beberapa konten yang melanggar Undang-Undang saja," ujar Dedy dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (20/4).
Dedy beralasan bahwa tidak semua konten pada akun YouTube Paul Zhang mengandung unsur yang melanggar undang-undang. Saat ini, pihaknya hanya menemukan beberapa konten saja yang melanggar UU pada akun Paul Zhang.