Sahrin Hamid: Partai Gerakan Rakyat Hadir Berkat Dorongan Masyarakat, Kini Resmi Daftar ke Kemenkum
Oleh Admin, 24 Jul 2026
Partai Gerakan Rakyat (PGR) resmi menyerahkan dokumen pendaftaran sebagai partai politik kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia pada Kamis (23/7/2026). Penyerahan dilakukan di Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Jakarta Selatan.Dengan diterimanya tanda terima pendaftaran, PGR telah menyelesaikan salah satu tahapan penting menuju pengakuan sebagai badan hukum.Ketua Umum PGR, Sahrin Hamid, mengatakan seluruh proses tersebut merupakan hasil kerja keras pengurus partai dari Sabang hingga Merauke yang selama ini berupaya memenuhi seluruh persyaratan administrasi.Menurutnya, hingga 22 Juli 2026, PGR berhasil memperoleh Surat Keterangan Terdaftar di seluruh 38 provinsi Indonesia sehingga dapat melanjutkan proses pendaftaran resmi.Sahrin menegaskan bahwa Partai Gerakan Rakyat dibentuk atas dorongan masyarakat yang menginginkan hadirnya wadah politik baru. Ia menilai partai ini merupakan milik seluruh rakyat Indonesia, bukan milik kelompok tertentu."Semangat kami adalah membangun partai yang tumbuh dari masyarakat dan bekerja untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.Setelah proses pendaftaran ini, PGR akan mengikuti tahapan verifikasi berikutnya untuk memperoleh status badan hukum. Jika seluruh proses berjalan sesuai rencana, partai tersebut akan mempersiapkan diri mengikuti Pemilu 2029 dengan target menjadi peserta resmi sekaligus berkompetisi di tingkat nasional.
Artikel Terkait
Artikel Lainnya